Pasal 96
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95. (2) Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada fasilitas Pengumpulan Sampah yang disediakan oleh: a. Deputi, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya. (3) Dalam menyediakan fasilitas Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dan pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
