PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 95
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau d. Sampah lainnya.
