PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 94
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.
