Pasal 93
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 92 wajib disusun rencana Pengelolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai dengan diselesaikannya kegiatan massal. (2) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh setiap penanggung jawab kegiatan yang melaksanakan kegiatan massal. (3) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. potensi jenis dan volume timbulan Sampah; b. Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; c. lokasi tempat pemilahan dan Pengumpulan Sampah; dan d. tujuan Pengangkutan Sampah dari tempat Pengumpulan Sampah.
(4) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Deputi sebelum kegiatan massal diselenggarakan.
