PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 92
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemrosesan Akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/ atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
