PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 91
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). (2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
