Pasal 98
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1). (2) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. (3) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar; b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (4) Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
