PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 88
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau d. Sampah lainnya. (2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
