PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 87
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Setiap orang, pengelola kawasan, dan/atau fasilitas yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan penanganan Sampah. (2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.
