Pasal 89
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah yang terpilah. (2) Dalam melakukan Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan tempat Pengumpulan Sampah. (3) Tempat Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Sampah dari hujan dan sinar matahari; b. memiliki penerangan dan ventilasi; c. lantai dasar kedap air; dan d. kegiatan tata graha. (4) Sampah yang telah terkumpul di tempat Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan: a. paling lama 1 (satu) hari sejak Sampah dikumpulkan, untuk Sampah yang mudah terurai; dan b. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan untuk Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang, dan/atau Sampah lainnya.
