PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 84
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menugaskan Deputi untuk melaksankan inventarisasi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita untuk selanjutnya dilakukan kajian yang dilengkapi dengan informasi mengenai: a. Sumber Sampah; b. jenis Sampah; dan c. karakteristik Sampah. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
