PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 85
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Setiap orang, pengelola kawasan dan/atau fasilitas wajib melakukan Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. (2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi: a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal; b. Sampah berukuran besar; dan c. Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat. (3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan; dan b. penanganan.
