PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 83
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
