PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 82
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan dan Sampah Konstruksi sebagaimana dima6 ksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 81 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
