Pasal 76
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan di lokasi kegiatan konstruksi. (2) Pemilahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. dapat didaur ulang; c. dapat dimanfaatkan kembali; dan
d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali. (3) Pemilahan Sampah Konstruksi dilakukan oleh Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara pada lokasi kegiatan konstruksi. (4) Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan kembali dengan cara: a. mengguna ulang Sampah Konstruksi untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau b. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
