Pasal 77
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengumpulan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2). (2) Dalam melakukan Pengumpulan Sampah Konstruksi, Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara, dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan: a. badan usaha di bidang Pengumpulan Sampah Konstruksi, untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. pengumpul Limbah B3, untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau c. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 42 ayat (1) untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. (3) Pengumpulan Sampah Konstruksi dilakukan di: a. tempat pemilahan Sampah Konstruksi; dan b. tempat Pengumpulan Sampah Konstruksi. (4) Pengumpulan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan jenis Sampahnya. (5) Dalam melakukan Pengumpulan Sampah Konstruksi, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara wajib menyediakan Pewadahan tersendiri untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
