PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 75
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Penanganan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.
