PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 74
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di Wilayah Ibu Kota Nusantara wajib melakukan penanganan Sampah Konstruksi yang dihasilkannya. (2) Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan pembangunan gedung; b. kegiatan pembangunan Prasarana taman dan tempat rekreasi; c. kegiatan pembangunan Prasarana perhubungan; d. kegiatan pembangunan Prasarana atau instalasi pembangkit listrik; e. kegiatan pembangunan Prasarana atau instalasi telekomunikasi; f. kegiatan pembangunan Prasarana pengairan; dan/atau g. kegiatan pembangunan Prasarana lainnya.
