PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 73
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) wajib menyusun rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebelum dilakukan pembongkaran bangunan. (2) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 72. (3) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
