PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 54
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pengelolaan Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
