PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 53
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berasal dari: a. rumah tangga; dan b. kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; c. B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
