Pasal 52
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3 dapat menggunakannya sebagai tempat Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 dari kawasannya. (2) Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana pada ayat (1) dilakukan pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. (3) Tata cara pengangkutan, Pengolahan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. (4) Tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
