PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 51
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Tata cara pelaporan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 pada TPSSS-B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
