Pasal 55
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam melakukan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan: a. menteri/kepala lembaga terkait; dan/atau b. pemerintah daerah mitra. (3) Dalam melakukan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyediakan Sarana dan Prasarana penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara aman bagi kesehatan dan lingkungan. (4) Sarana dan Prasarana penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat di: a. lokasi terjadinya Bencana; dan/atau b. area pengungsian. (5) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan setelah: a. penyelamatan dan evakuasi korban; dan b. penetapan selesainya status keadaan darurat Bencana diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri/kepala lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Bencana sesuai dengan skala kebencanaan.
