PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung B3 pada fasilitas penampungan. (2) Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
