PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3 dan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
