Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Produsen Sampah Spesifik wajib melakukan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3. (2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitas penampungan. (3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. terlindung dari air hujan dan panas; b. berlantai kedap air; dan c. memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang Mengandung B3 yang ditampung. (4) Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Produsen Sampah Spesifik lainnya. (5) Setiap Produsen Sampah Spesifik wajib mendaftarkan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
