PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 147
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), ayat (3) dan (ayat 4) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap orang/penanggungjawab kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
