Pasal 146
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang membuang Sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang membuang dan/atau menumpuk Sampah atau barang bekas lainnya ke sungai/kali, laut, pesisir pantai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat- tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Setiap orang yang mencampur Sampah Rumah Tangga atau Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dengan Sampah Rumah Tangga dari B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Setiap orang yang mencuri, merusak, membakar atau menghilangkan tempat/wadah Sampah dan fasilitas Pengelolaan Sampah lain yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf d dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (5) Setiap orang yang membuang Sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf e dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (6) Setiap orang yang membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran Sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf f dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (7) Setiap orang yang menggembalakan hewan ternak di UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
