PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 148
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Produsen Sampah Spesifik yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Produsen Sampah Spesifik yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap Produsen Sampah Spesifik yang tidak mendaftarkan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
