PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 143
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan kegiatan Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau Sarana
Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.
