PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 142
BAB 5 — PENDANAAN
Sumber pendanaan pengelolaan berasal dari: a. anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Produsen dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
