Pasal 144
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang dilarang: a. membuang Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; b. membuang dan/atau menumpuk Sampah atau barang bekas lainnya ke sungai/kali, laut, pesisir pantai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum atau tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan Sampah; c. mencampur Sampah Rumah Tangga atau Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dengan Sampah yang mengandung B3 dan/atau sampah yang mengandung Limbah B3; d. mencuri, merusak, membakar atau menghilangkan tempat/wadah Sampah dan fasilitas Pengelolaan Sampah lain yang telah disediakan; e. membuang Sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan; f. membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran Sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; dan g. menggembalakan hewan ternak di UPR.
