Pasal 135
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Deputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan data dan informasi mengenai Sampah Rumah Tangga, Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik. (2) Penyebarluasan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sistem informasi Pengelolaan Sampah yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. produk hukum terkait Pengelolaan Sampah; b. dokumen kebijakan dan perencanaan Pengelolaan Sampah; c. laporan kinerja pengurangan dan penanganan Sampah; d. Sumber Sampah; e. timbulan Sampah; f. komposisi Sampah; g. karakteristik Sampah; h. fasilitas Pengelolaan Sampah rumah tangga, Sampah sejenis Sampah rumah tangga dan Sampah spesifik; i. daftar teknologi Pengelolaan Sampah yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan/atau standar lain yang berlaku; j. badan usaha pengelola Sampah yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Otorita Ibu Kota Nusantara; dan k. data dan informasi lain terkait Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik yang diperlukan dalam rangka Pengelolaan Sampah Ibu Kota Nusantara. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan data dan informasi Pengelolaan Sampah nasional.
