Pasal 134
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam Pengelolaan Sampah. (2) Lingkup kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Badan Usaha meliputi: a. pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; b. penyediaan/pembangunan UPR; c. penyediaan Sarana dan Prasarana UPR; d. Pengangkutan Sampah dari TPS dan TPS3R ke SPA/TPST/UPR; e. Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3; f. penyediaan fasilitas Pengumpulan Sampah; dan/atau
g. penanganan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik berupa Sampah berukuran besar. (3) Tata cara kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
