Pasal 136
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT, PERAN SERTA PELAKU USAHA, DAN PERAN SERTA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam Pengelolaan Sampah; b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam Pengolahan Sampah; c. menggunakan dan/atau mengembangkan Produk Pengganti PSP; d. mempromosikan gaya hidup minim Sampah; e. meningkatkan ketanggap daruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam Pengolahan Sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS3R, TPST atau UPR yang membahayakan; f. menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, saran dan/atau kritik dan keberatan yang disampaikan dalam bentuk dialog, internet, angket atau media lainnya baik langsung maupun tidak langsung; g. mengikuti pendidikan dan keterampilan berupa simulasi, seminar dan/atau workshop; dan/atau h. mengikuti bimbingan teknis berupa pelatihan pemilahan, pengumpulan, dan Pengelolaan Sampah.
