PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 65
BAB 8 — KEWAJIBAN PEMERINGKATAN, PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari Pemeringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
