PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 66
BAB 8 — KEWAJIBAN PEMERINGKATAN, PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
(1) Emiten wajib menyampaikan LKPD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) LKPD dan Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional atau situs web Bursa Efek; dan b. situs web Emiten.
