PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 64
BAB 7 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
(1) Penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf i memuat ringkasan informasi. (2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
