PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 58
BAB 7 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, mengungkapkan paling sedikit: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; dan f. laporan perubahan ekuitas.
