PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 57
BAB 7 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
(1) Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b memuat ringkasan informasi. (2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase.
