PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 59
BAB 7 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
Analisis dan pembahasan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d memuat secara ringkas: a. LKPD dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan b. analisis dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
