PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 41
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Peserta yang berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program PJFPN serta dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta yang telah mengikuti secara keseluruhan tetapi tidak memenuhi nilai minimal kelulusan dinyatakan tidak lulus diberikan surat keterangan.
