PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 40
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi: a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan; b. aspek proses pembelajaran;
c. aspek proses pembimbingan; d. aspek pelayanan sekretariat penyelenggaraan; dan e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
