PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 42
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFPN dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku
