PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan isyarat cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yaitu: a. sinar panjang berarti berhenti; b. sinar pendek 2 kali berarti berjalan; dan c. sinar pendek berulang-ulang lebih dari 2 (dua) kali, berarti untuk meminta perhatian terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi isyarat yang diberikan oleh Petugas.
