PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu: a. tiupan panjang satu kali berarti berhenti; b. tiupan pendek dua kali berarti jalan; dan c. tiupan pendek berulang-ulang (lebih dari 2 kali) untuk meminta perhatian pengguna jalan guna mempercepat laju kendaraan.
