Pasal 6
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan gerakan tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu: a. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan; b. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah belakang; c. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan dan belakang; d. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas; e. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas; f. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri dan kanan Petugas; g. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas; h. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas; i. memperlambat kendaraan yang datang dari depan Petugas; j. memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang Petugas; k. memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri; dan l. memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
