PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan Petugas dengan menggunakan: a. gerakan tangan; b. isyarat bunyi; c. isyarat cahaya; dan d. alat bantu pengaturan lalu lintas.
