Pasal 4
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
(1) Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh: a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional; b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan; c. adanya pekerjaan jalan; d. adanya kecelakaan lalu lintas; e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik INDONESIA, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya; f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional; g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas. (2) Tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi: a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan; b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan; c. mempercepat arus lalu lintas; d. memperlambat arus lalu lintas; e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau f. menutup dan membuka arus lalu lintas. (3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
